Banyak instansi pemerintah yang mengalami masalah yang sama. Hal ini dapat mengakibatkan penundaan proses PBJ, pemborosan anggaran, dan bahkan pelanggaran hukum.
Kerugian Jika Tidak Mengikuti Kelas Bimtek Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sekarang :
Proses PBJ terhambat karena dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai aturan.
Hal ini dapat mengakibatkan penundaan proyek, pembengkakan biaya, dan bahkan sanksi dari pihak berwenang.
Kesalahan dalam penyusunan dokumen PBJ dapat mengakibatkan pemborosan anggaran karena harus dilakukan revisi atau pengadaan ulang.
Hal ini juga dapat membuang waktu yang berharga yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan lain yang lebih produktif.
Dokumen PBJ yang tidak sesuai aturan dapat mengakibatkan pelanggaran hukum bagi instansi pemerintah.
Hal ini dapat berakibat pada sanksi denda, bahkan tuntutan pidana bagi pejabat yang bertanggung jawab.
Instansi yang mengikuti pelatihan ini akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menyusun dokumen PBJ, sehingga proses PBJ mereka akan lebih lancar dan efisien.
Instansi yang tidak mengikuti pelatihan ini akan tertinggal dan berisiko mengalami kendala dan kerugian yang disebutkan di atas.
Peserta bimtek akan mendapatkan manfaat berikut:
Tanggal :
Selasa – Rabu, 28 – 29 Mei 2024
Tempat :
Grand G7 Hotel Pasar Baru – Jakarta Pusat
Jl. KH. Samanhudi No. 26 Jakarta Pusat
Yang Telah Mengikuti Kelas Lintasdiklat
Dapatkan Update Info Terbaru Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit.
Gabung grup Facebook dan dapatkan update info terbaru gratis ...
Gabung grup Telegram dan dapatkan update info terbaru gratis ...
Ada Pertanyaan ? hubungi Saya Melalui Kontak Dibawah ini :
Disclaimer : Jangan biarkan instansi Anda mengalami kerugian akibat dokumen PBJ yang tidak lengkap dan sesuai aturan!
Copyrights – 2021 www.lintasdiklat.id
Vila Anggrek Blok C 11 No. 1 Bekasi
Telp : 021.89228875 || 0811 107 1677